Media.ruangcrypto.com – Harga Bitcoin dan aset crypto lainnya mengalami anjlok pada perdagangan kemarin. Anjloknya Bitcoin dan coin lainnya di karena kekhawatiran pemerintah Amerika Serikat (AS) rencana menaikkan pajak dalam waktu dekat.
Harga Bitcoin turun ke bawah US$ 50.000 atau Rp 725 juta pertama kalinya sejak awal Maret. Harga Bitcoin anjlok lebih dari 9%.
Sedangkan mata uang crypto terpopuler lainnya seperti Ethereum juga turun lebih dari 12% ke level US$ 2.263 atau Rp 32 juta. Penurunan harga yang tajam itu mengikuti pola pergerakan saham.
Dikutip dari CNN, Sabtu (24/4/2021), pasar keuangan dilanda kekhawatiran dikarenakan rencana Presiden AS Joe Biden menaikkan pajak capital gain. Pajak diusulkan naik menjadi 39,6% untuk mereka yang berpenghasilan lebih dari US$ 1 juta per tahun dari sebelumnya 20%.
Baca Juga : Bill Gates Ramal Harga Bitcoin Akan Hancur

Baca Juga : EDCCash, Investasi Crypto yang Rugikan Ribuan Orang
Rencana Biden untuk menaikkan pajak sebenarnya sudah lama menjadi bahan perbincangan, namun puncak kekhawatirannya baru terjadi belakangan ini. Para investor crypto khawatir pajak ini bisa membatasi permintaan terhadap Bitcoin cs yang harganya meroket beberapa bulan terakhir.
Namun, kekhawatiran soal pajak dinilai bukan satu-satunya alasan harga Bitcoin dan coin lainnya ambruk. Mata uang crypto ini juga dinilai sudah terlalu tinggi setelah listingnya Coinbase dengan valuasi hampir US$ 100 miliar.
Selain itu adanya aksi jual investor juga membuat harga bitcoin cs turun tajam tetapi di sisi lain bisa menjadi peluang untuk beli mata uang crypto ini dengan harga yang murah.
Baca Juga : Warren Buffett Peringatan Kepada Investor Bitcoin
