EDCCash, Investasi Crypto yang Rugikan Ribuan Orang

EDCCash, Investasi Crypto yang Rugikan Ribuan Orang

Media.ruangcrypto.com – Tim penyidik Bareskrim Polri menyatakan perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) diduga telah merugikan setidaknya 57 ribu nasabah melalui mekanisme investasi bodong dalam produk aset crypto atau mata uang virtual.

EDCCash sendiri menggalang dana investasi dari masyarakat secara ilegal dan produk mereka pun tidak terdaftar di otoritas pemerintah seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Data yang kami dapat, ada 57 ribu member. Jumlahnya minimal investasi Rp5 juta, kira-kira kurang lebih kerugian mencapai Rp285 miliar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jedneral Helmy Santika.

Namun demikian, kata Helmy, kerugian nasabah secara keseluruhan dapat bertambah lantaran tidak semuanya menyetorkan uang sebesar Rp5 juta. Ada beberapa korban lain yang membayar lebih dari itu

Sebagai informasi, modus penipuan dalam perkara ini ialah perusahaan meminta agar para member membayar senilai Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, dengan alasan biaya sewa cloud sebesar Rp300 ribu dan biaya untuk para upline sebesar Rp700 ribu.

Baca Juga : 3 Kasus Tragis Akibat Rugi Saat Trading

Ruang Crypto

Para korban kemudian dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. Hal itu bisa dilakukan meskipun mereka tidak bekerja sekalipun.

Dalam penggeledahan polisi di rumah tersangka, Helmy menyebut, timnya menyita uang tunai hingga miliaran rupiah, 21 mobil mewah, dan beberapa barang mewah lainnya.

“Ada juga berupa uang cash terdiri dari rupiah sekitar Rp3,3 miliar, kemudian pecahan euro ini total 6,20 juta euro. kemudian pecahan Hongkong ini 1 miliar. Mata uang Zimbabwe 1 triliun. Diduga pecahan Iran ada 19.600. Mesir 100,” tambah dia.

Kasus ini sendiri bermula saat sejumlah nasabah mengeluhkan investasi yang dilakukan selalu merugi. Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sendiri telah memasukkan EDCCash ke daftar investasi ilegal karena melakukan kegiatan jual beli uang crypto tanpa izin.

Satgas bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDCCash, tapi harus membeli koin itu terlebih dahulu.

Baca Juga : Warren Buffett Peringatan Kepada Investor Bitcoin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *