Media.ruangcrypto.com – Para investor yang melakukan transaksi aset crypto alias cryptocurrency di dalam negeri sudah mulai harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak. Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara dari transaksi ini bisa mencapai triliun rupiah pada 2024 mendatang.
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan saat ini pengenaan pajak tersebut tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Kebetulan masih dalam pembahasan, saya juga baru diajak ngobrol oleh berapa pihak termasuk Bappebti untuk kemudian kita merumuskan tentang pengaturan pajak itu,” kata Teguh dalam D’Origin Investment Talk, Jumat (16/4/2021).
Dia menyebutkan, pajak yang diusulkan untuk dikenakan kepada para investor crypto ini adalah PPh final sebesar 0,05%. Besaran ini lebih kecil ketimbang PPh final yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang saat ini sebesar 0,1%.
“Goalnya berapa kita ngga tau. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset crypto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” tambahnya.
Teguh menyebutkan dengan adanya pajak ini akan membantu pertumbuhan industri dan ekosistem aset crypto untuk bisa terus berkembang.
Baca Juga : Burn Token Semakin Dekat, BNB Akan Terbang Tinggi

Pendirian Bursa Crypto
Baru-baru ini Bappebti, menyatakan akan mendirikan bursa ‘mata uang’ crypto alias cryptocurrency di Indonesia.
Bursa khusus crypto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis aset crypto, bukan hanya Bitcoin (BTC) saja, tetapi juga jenis lain seperti Ethereum (ETH), Dogecoin, Binance Coin (BNB), dan lainnya.
Ketua Bappebti, Sidharta Utama mengatakan pembentukan bursa tersebut dilakukan guna melindungi pelaku usaha.
“Bursa ini berfokus pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” kata Sidharta Utama.
Untuk diketahui, hingga saat ini ada ribuan jenis cryptocurrency dan Bappepti sudah mengeluarkan 226 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga : SEC Nigeria Mengatakan Larangan Terhadap Crypto
