Media.ruangcrypto.com – Harga Bitcoin mengalami ambles setelah banyak regulator di berbagai negara berupaya untuk menindak tegas aset digital yang awalnya ditujukan sebagai pengganti mata uang fiat ini. Setelah kenaikannya yang mencapai ratusan persen sepanjang tahun 2021.
Adanya spekulasi mengatakan bahwa inflasi yang tinggi di tengah kebijakan moneter ultra longgar yang ditempuh bank sentral terutama The Fed akan membuat dolar AS semakin jatuh. Devaluasi mata uang yang dilakukan otoritas moneter global membuat investor mencari cara untuk melindungi portofolionya.
Mark Mobius, Investor Kawakan yang disebut ‘Bapak Investasi’ ini menyoroti langsung apa yang terjadi di pasar cryptocurrency.
“Kita berada dalam bubble (gelembung), di beberapa area di market. Terutama di pasar cryptocurrency yang tidak jelas,” kata Mobius dalam wawancaranya di Financial News.
Baca Juga : Invest di Cryptocurrency, Siap-siap Kena Pajak!
Mobius kembali menegaskan kepada investor untuk jangan mundur dari investasi saham (ekuitas). Karena, investasi tersebut memiliki underlying perusahaan itu sendiri.
“Tidak berarti investor harus mundur dari investasi ekuitas karena investasi di perusahaan yang solid dengan catatan pertumbuhan pendapatan yang terbukti dan neraca yang kuat akan terus berjalan dengan baik dalam jangka panjang.”

Ketika peringatan tidak mempan, bank sentral mengambil langkah keras.
Di pekan ini Bank Sentral Turki sudah mengeluarkan larangan penggunaan seperti Bitcoin cs untuk membeli barang dan jasa. Kebijakan ini mulai berlaku pada 30 April 2021. Alasan pelarangan aset crypto karena Bank Sentral Turki menemukan risiko yang signifikan bagi pihak-pihak yang bertransaksi.
Saat aturan ini diterapkan lembaga keuangan tidak akan bisa memfasilitasi platform yang menawarkan jual-beli aset crypto.
Sementara itu, pejabat eksekutif di World Economic Forum (WEF) memperingatkan akan serangkaian regulasi yang “dramatis” untuk mata uang crypto.
“Dalam kurun waktu dekat Kita akan melihat serangkaian upaya yang dramatis untuk meregulasi mata uang crypto” kata Sheila Warren, anggota komite eksekutif yang juga kepala data, blockchain dan aset digital WEF, sebagaimana dikutip Forbes, Kamis (15/4/2021).
“Karena semakin banyak aktivitas di mata uang crypto, maka semakin banyak permintaan bagi regulator untuk terlibat di dalamnya,” tambahnya.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) juga memberikan peringatan kepada masyarakat dalam menggunakan cryptocurrency, dan menegaskan bahwa hanya mata uang rupiah yang menjadi alat pembayaran resmi di indonesia, dan menyebutkan mata uang digital ini tidak bisa dijadikan alat pembayaran resmi.
“Sebagai otoritas sistem pembayaran, kita masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai pembayaran. Tapi untuk investasi, bukan dengan kita (pengawasannya). Kita sudah mewanti-wanti risikonya, karena tidak ada underlying asset (aset dasar),” Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Pasar crypto sedang moment crash dalam beberapa hari terakhir, setelah beberapa sebelumnya mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa.
Meski demikian, di Indonesia sendiri juga tengah digodok bursa khusus perdagangan crypto yang digagas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga : Bitcoin Ambruk Di Akhir Pekan, Ini Penyebabnya!
