Media.ruangcrypto.com – Indonesia akan segera memiliki bursa khusus untuk perdagangan aset crypto. Bursa tersebut sedang dibentuk oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Bursa ini berfokus untuk melindungi pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik. Antar pedagang, investor maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman.” Kata Ketua Bappebti Sidharta Utama,
Bursa khusus crypto ini akan meliputi perdagangan sejumlah jenis mata uang crypto tak hanya Bitcoin, tapi juga jenis lain misalnya Ethereum, Polkadot, Binance Coin, dan lainnya.
Rencana tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Bahkan, menurut informasi yang beredar, kedua wakil menteri sudah bertemu secara khusus membahas tentang rencana pendirian pasar cryipto di Indonesia.
Dalam keterangan resmi Wamendag Jerry menyatakan perkembangan crypto yang demikian cepat menuntut segera dibentuknya regulasi dan lembaga yang menaunginya.
Baca Juga : Orang Asia ini Beli Lamborghini Pakai Bitcoin

“Khususnya dalam industri keuangan baru yang berbasis digital dan beberapa pengembangan produk derivatif lainnya makin banyak bersentuhan dengan lembaga dan kementerian terkait. Ini yang ingin kami sinergikan agar omnibus law jasa keuangan nanti bisa menjawab tantangan regulasi sekaligus menjadi wadah bagi perkembangan industri ini,” kata Jerry.
Sebab itu, dia menegaskan baik Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan ingin perdagangan aset crypto bisa berdampak positif bagi ekonomi nasional.
Jauh sebelum pembahasan mengenai ini, Bappebti sebelumnya sudah terlebih dahulu menerbitkan empat peraturan mengenai aset crypto dan emas digital, diantaranya,
- Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
- Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka
Penerbitan empat peraturan Bappebti terebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset cryipto (Crypto Asset) dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Baca Juga : Rekomendasi Market Cryptocurrency di Indonesia
